PERSIAPAN BIMTEK FDS LOKAL DUA KECAMATAN

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

PKH BAKSOS BANJIR

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Ardiana Rifki. Show all posts
Showing posts with label Ardiana Rifki. Show all posts

Thursday, November 22, 2018

THE REAL PICTURE OF FDS(BIAR GAMBAR YANG BICARA)

FDS ku hari ini di dusun Cempedan desa Campurejo kecamatan Rengel yang di hadiri 120 KPM.menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja sosial adalah salah satu bentuk kedisiplinan saya serta cita cita yang sangat mulia untuk membantu serta merubah mindshet (pola pikir) KPM untuk menjadi insan yg lebih bermartabat dan berwawasan luas,salah satu tugas yg harus saya tuntaskan adalah memberikan edukasi kepada KPM terkait dengan mendidik anak,kesehatan dan gizi ,ekonomi dan lain sebagainya.dikesempatan awal ini saya menyampaikan modul pengasuhan dan pendidikan anak karena anak merupakan aset suatu negara jika anak2 kita berahlaq baik maka negara ini akan menjadi baik dan di pimpin oleh orang orang yang baik,semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memudahkan langkah saya dalam menjalankan tugas dan amanah PKH Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِى الإِ  سْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)
Merujuk hadist diatas maka saya selaku pendamping sosial PKH akan selalu memberikan serta menyampaikan ilmu serta  mencerdaskan KPM.itu semua atas izin serta pertolongan dari Allah Azza Wa jalla senantiasa memudahkan.
SALAM PKH RENGEL..H.AINUR ROFIQ.S.Pd

Friday, November 16, 2018

HOME VISIT KU

Perjalanan dari negeri Tambakboyo menuju negeri campurejo Kecamatan rengel sengaja saya lakukan untuk menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai pendamping sosial PKH yaitu melakukan home visit yg biasa kita sebut dengan kunjungan atau Ziarah.dalam kesempatan hari ini saya mengunjungi salah satu KPM yang bernama Umi Kustinah di desa campurejo Rt04 Rw 02  untuk memberikan support serta memberikan edukasi agar supaya memberikan pendidikan yang baik baut anak anaknya serta mendorong KPM untuk selalu memberikan contoh dan perilaku yang baik kepada anak.karena pada dasarnya baik buruknya ahlaq anak tergantung dari kedua orang tuanya.

 عَنِ ابْـنِ مَسْعُوْدٍ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّـغَهُ كَمَا سَمِعَهُ فَرُبَّ مُبَلَّـغٍ اَوْعَى مِنْ سَامِعٍ. ابو داود و الترمذى و قال: حديث حسن صحيح

Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata : Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengar sesuatu dariku lalu menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, karena kadangkala orang yang diberi penyampaian itulebih bisa memahami daripada orang yang mendengar langsung”. [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata : “Ini hadits Hasan Shahih”]


Diatas adalah salah satu hadist yang saya sampikan kepada KPM untuk memberikan memotivasi  bahwa segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah  adalah sesuatu yg haq dan perlu kita semua tauladani

SALAM PKH RENGEL H. AINUR ROFIQ, S.Pd

Sunday, November 11, 2018

NOVEMBER TUNTAS FDS DI 1 DESA PENDAMPING LANGSUNG BERZIARAH KERUMAH KPM YANG HABIS MENJALANI AMPUTASI KAKI

Alhamdulillahirrobbilalamin,, Pertemuan kelompok dan FDS di desa Kanorejo Kecamatan Rengel Tuntas hari ini,,,dengan materi yang sama serta meberikan edukasi dan deklarasi 3 ENDS.Semoga apa yang telah saya samapikan kepada KPM bermanfaat.                                             Setelah semua selesai pendamping langsung bergegas BERZIARAH kerumah KPM yang habis menjalani operasi (Amputasi)kakinya yang sebelah kiri

KATINI dusun Kanor Rt 05 Rw 02  adalah nama KPM yang telah menjalanai operasi tersebut.saya sangat prihatin melihat kondisi KPM ini,dengan tempat tingal yang sangat amat sederhana inilah mereka menjalani kehidupanya dengan suami dan dua anaknya semoga keluarga ini selalu diberikan keberkahan dan kebahagiaan  serta ketabahan atas musibah yang mereka alami,dengan sangat berhati hati saya memberikan sedikit pencerahan kepada mereka supaya mereka selalu semangat dalam menjalani kehidupan khususnya kepada Ibu Katini dengan kondisi satu kaki pada saat ini

*KITA YAKINI ALLAH SWT TIDAK MELIHAT FISIK DAN HARTA KITA ,TETAPI ALLAH HANYA MELIHAT HATI DAN AMAL KITA*

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

_Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak melihat bentuk tubuh dan harta kalian, tetapi Dia hanya melihat hati dan amalan kalian."_ *(HR. Bukhari , no :10537)*

Subhanallah.. Alhamdulillah...
Nabi telah memberi tahu pada kita semua, bahwa Allah tidak melihat bagaimana fisik dan seberapa harta kita. Akan tetapi yang Allah lihat adalah dada atau hati kita, yakni taqwanya dan amalannya.

Oleh karena itu, wahai manusia...... Kita semua jangan tertipu oleh kecantikan / kegantengan fisik atau rupa saja. Sehingga selalu sibuk mempercantik  wajah dengan berbagai cara. Jangan terjebak hanya mementingkan 'kulit' /penampilan luar saja dan melupakan isinya.

Yang banyak harta jangan sombong ,angkuh dan yang miskin jangan minder dan berkecil hati ,karena sekali lagi Allah Swt juga tidak melihat berapapun harta kita dalam Menghamba Pada Allah SWT .Tetapi yang ALLAH lihat adalah Hati (Taqwa) dan Amalan / perbuatan kita.
Dengan menyampaiakn 1 hadist inilah saya memberikan semangat kepada keluarga Ibu Katini agar supaya mereka tetap semangat dan tabah dalam menjalani hidup ini dengan kondisi yang seperti saat ini,,dan alhmdlh bersyykur kepada Allah Azza Wajalla mereka bisa tersenyum dan ihklas menerima semua ini.semoga Ibu Katini sekeluarga selalu diberikan kemudahan oleh Allah Azza Wa Jalla                                                    Maka berbuat baiklah kalian yang masih diberikan organ yang utuh dan sempurna dan jagan sekali2 kalian menyekutukan Allah Azza Wajalla dengan sesuatu apapun,,,ALLAHU AKBAR,,ALLAHU AKBAR,,ALLAHU AKBAR TEBARKANLAH SELALU WANGINYA AHLAQMU  

RIFKI ARDIANA.S.Pd Pendamping Sosial Kecamatan Rengel

Friday, November 9, 2018

PERTEMUAN KLOMPOK DI DUSUN PEGARON DESA KANOREJO

Bismillahirrohmanirrohim pada siang ini Jum'at 09 November 2018 jam 13.00 WIB. bertempat di rumah Ibu Yateni salah satu anggota Kelompok Kamboja Reguler PKH dusun pegaron Desa Kanorejo kita mengadakan pertemuan kelompok yang secara rutin kita laksanakan sebagai forum sillaturrahim,diskusi,menyampaikan FDS serta sebagai forum untuk mengedukasi  para KPM PKH.akan tetapi siang ini pendamping  tidak melakukan FDS dikarenakan  ada beberapa hal yang wajib dan harus  diketahui oleh KPM.yang pertama pendamping manyampaikan besaran banyuan yang diterima KPM di tahap 4 ini menyusut yang seharusnya diterima adalah Rp.390.000  menjadi Rp.266.350 hal ini disebabkan karen ketersediaan  angaran APBN di tahun 2018 sehingga di rasa pendamping perlu menyampaikan kepada keluarga penerima manfaat supaya mereka menyadari dan mengetahui dengan pasti.                                         Yang kedua,pendamping ,mereview sedikit terkait dengan denhan pola pendidikan dan pengasuhan anak.setelah itu pendamping menyampaikan  serta kenajarkan tentang  3 ENDS pertama yaitu STOP kekerasan terhadap Perempuan,yang kedua STOP Kekerasan terhadap Anak,dan yang ketiga adalah STOP Terhadap ketidak adilan,,,(dengan simbol 3 jari). 3 ENDS menurut pendamping sangat perlu diketahui oleh para keluarga penerima manfaat sebagi wawasan serta pengetahuan dalam mendidik anak dalam kelaurga sehingga efecnya nanti akan berimbas kepada pola pikir serta pola asuh yang baik terhadap anak.                                     Selain itu  pendamping juga menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan bukan pada sekolahan akan tetapi tanggung jawab pendidikan mutlak ada di pundak orang tua,artinya baik buruknya ahlaq anak tergantung  kedua orang tua,,maka jagalah keluargamu dengan baik serta bertaqwalah kepada Allah Azza  Wajalla

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
[at-Tahrîm/66:6]

By:Rifki Ardiana S.Pd  Pendamping Sosial Kecamatan Rengel

Wednesday, November 7, 2018

Rapat Koordinasi SDM PKH Dengan Bapak Camat Baru Rengel

Rapat koordinasi All pendamping Sosial PKH Kecamatan Rengel dengan Bapak Camat Rengel,serta perkenalan SDM baru yang di  di perbantukan untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan di Kecamatan Rengel,dalam hal Reposisi ini SDM PKH Rengel hijrah 2 anggota dan di gantikan dengan 2 Anggota baru yang Insyaallah semuanya itu semata mata hanya untuk memaksimalkan program serta  saling bahu membahu dalam program pengentasan kemiskinan. Selain itu pertukaran SDM ini akan menambah gairah serta memberikan suasana baru dalam memberikan warna di PKH.                          Dalam rapat koordinasi ini SDM PKH yang bernama H.Ainur Rofiq sangat mesra dengan bapak Camat Rengel beliau juga menyampaiakan bahwa jarak antara tempat tinggal dan desa dampingan adalah bukan suatu masalah demi memperjuangkan dan merealisasikan program pengentasan kemiskinan ini.                                        Terahir Bapak Camat menginstruksikan kepada seluruh pendamping untuk selalu mengikuti conferensi  kepala desa se kecamatan rengel yang di selengarakan rutin setiap bulan untuk menyampaikan dan memberikan edukasi kepada seluruh kepala desa terkait dengan PKH. selanjutnya ada agenda 2 bulan sekali rapat koordinasi dengan operator desa dan sekretaris desa untuk membenahi data .
Surah Al-Rahman 60
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).

Wednesday, June 6, 2018

PKH RENGEL MENUNAIKAN ZAKAT

Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia (al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin. عَنِ اِبْ  نِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ )  فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.  Rasulullah Saw bersabda: أَغْنِمُوْا عَنِ السُؤَالِ فِى ذَلِكَ اليَوْمِ. Buatlah mereka tidak perlu meminta-minta pada hari itu. Beliau juga bersabda, صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَيَرْفَعَ إِلاَّ بِزَكَاَةِ الفِطْرِ Puasa Ramadhan menggantung antara langit dan bumi, tidak akan naik kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah.  أَنَّ رَسُوْلُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعَا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعَا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ. Bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.  وكانوا يعطونها قبل الفطر بيوم او يومين. “adalah para sahabat Nabi SAW., mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Bukhori) وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ ) Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)." َوَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ; وَمُعَاذٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُمَا: ( لَا تَأْخُذَا فِي اَلصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ: اَلشَّعِيرِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالزَّبِيبِ, وَالتَّمْرِ )  رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ, وَالْحَاكِم ُ Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim. وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ اَلْعَبَّاسَ رضي الله عنه ( سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim  حَدِيْثُ أبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمََا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ  صَدَقَةٌ ﴿ متفق عليه ﴾ Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda: “Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak  yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq ‘Alaih) وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ: ( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ ). وَأَصْلُ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْه Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.  عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ عُمَرُ اَنَا اُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَابِيَ اللهِ اَنَّهُ كَبِرَ عَلَى اَصْحَابِكَ هَذِهِ الأَيَةِ فَقَالَ إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكوةَ اِلاَّ لِيُصَيِّبَا مَا بَقِيَ مِنْ اَمْوَالَكُمْ وَاِنَّمَا فَرَضَ الْمُوَازِيْثَ وَذَكَرَ كَلِمَةً لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. ( رواه ابوداود و كذا الشكوة ) Ibnu Abbas ra. berkata, “Ketika ayat, dan mereka yang menimbun emas dan perak diwahyukan , kaum muslimin merasa sangat susah.maka Umar ra. berkata, “Aku akan mencari jalan keluar bagi kalian.” Iapun pergi dan berkata kepada Nabi saw, “Wahai Nabiyullah, sesungguhnya ayat ini terasa berat bagi sahabatmu.” Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan harta yang tersisa padamu, sesungguhnya mewajib waris agar kamu dijaga oleh orang-orang setelahmu.(HR. Abu Daud)  لازكاة فى مال حتّى يحول عليه الحول (رواه ابن ماجه عن عائيشة) “tak ada zakat pada harta kecuali cukup satahun harta itu dimilikinya”  وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ ( هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ “Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari. َوَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Artinya : Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ" )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi. َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ -فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ, فَعَرِّفْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ, فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ  )  أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan

Source: https://www.fiqihmuslim.com/2017/08/hadits-tentang-zakat.html



Wednesday, May 2, 2018

FDS Kolaborasi Lintas Kecamatan #2

Setelah melakukan RAKOR dengan KASI KESRA dan TKSK Kecamatan Rengel pendamping yang bergaya nyentrik ini melakukan FDS di tiga titik tepatnya di kecamatan plumpang. Lagi lagi kolaborasi yang sangat menarik kali ini  4 pendamping yaitu Rifki Ardiana (Rengel),Gatot Sutikno,Slamet Efendi dan Imam Muhclasin(Plumpang),melakukan pertemuqn kelompok FDS yang di isi dengan berbagai materi pendidikan dan pengasuhan anak,tausiyah,game,serta mengajak KPM bersholawat kepada nabi,,,ini adalah suasan yang sangat seru dan sangat berbeda dimana keempat pendamping selalu memberikan warna yang baru untuk para KPM sehingga KPM tidak bosan dan tidak jenuh.sangat terlihat jelas dari gambar diatas semua KPM tersenyum bahagia mendengarkan pemaparan dari salah satu pendamping yang nyentik,,,semoga inovasi inovasi baru selalu ada supaya para KPM selalu senang dan bersemangat dalam mengikuti FDS,,,,BAHAGIA ITU SEDERHANA KETIKA KITA BISA MEMBERI DAN MEMBUAT KPM TERSENYUM ITULAH KEBAHAGIAAN SEORANG PENDAMPING,,,ALLAHU AKBAR,,,,ALLAHU AKBAR,,,ALLAHU AKBAR.

Documentasi:




Rakorcam BPNT bersama Kasi Kesra dan TKSK #2

Rengel 02 Mei 2018,All pendamping rengel menggelar rapat koordinasi dengan KASI KESRA dan TKSK Kecamatan Rengel.dalam rapat kali ini kami membahas tentang permasalahan permasalahan  terkait dengan data BPNT.selain itu dalam rapat ini kasi kesra menyampaiakn serta permohonan bantuan pendampingan kepada seluruh pendamping sosial PKH untuk mengawal serta mendanpinggi aparat desa untuk menyukseskan program ini,hal yang paling penting uang disampaikan oleh bapak Edi Purwanto sebagai KASI KESRA KECAMATAN adalah persiapan  terkait dengan pembukaan rekening kolektif untuk para penerima manfaat BPNT.Semoga kita selalu diberikan kekuatan untuk menjalankan tugas dan melayani para kaum dhuafa.




Sunday, April 29, 2018

Pertemuan Kelompok #1 FYP

Suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya ketika bisa memberikan manfaat buat KPM.kali ini agak berbeda karena pertemuan kelompok kita lakukan pada malam hari sesuai dengan permintaan peserta PKH,saya juga harus melayani KPM dengan baik walaupun seharusnya waktu malam adalah waktu untuk beristirahat serta bercengkrama dengan keluarga akan tetapi saya tinggalkan sejenak keluarga saya demi memberikan pelayanan serta sedikit  berbagi ilmu dengan KPM validasi 2017.pada pertemuan kali ini saya menyampaikan hak hak serta kewajiban yang harus ditunaikan sebagai peserta PKH,selain itu saya juga mengedukasi KPM dalam mengunakan uang bantuan tersebut supaya tidak disalah gunakan untuk keperluan yang tidak penting.selanjutnya saya memberikan motivasi kepada seluruh KPM validasi 2017 untuk bersemangat dan bertekad menyekolahkan  anak anaknya minimal samapi jenjang strata 1.karena perubahan status ekonomi seseorang salah satunya adalah bisa dirubah dengan meningkatkan SDM.Dan alhmdulillah ibu ibu sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa memudahkan langkah kita semua,,,Allahu Akbar,,


Wednesday, April 25, 2018

FDS Panyuran Pendamping Gabungan 3 Kecamatan

Bissmillah,,,hari ini  tiga pendamping dari kecamatan yang berbeda melakukan kolaborasi dalam melakukan FDS di kelurahan panyuran palang. Tiga pendamping tersebut adalah Rifki Ardiana dari Kecamatan Rengel,Slamet Efendi dari Kecamatan Plumpang dan Summahgianto dari Kecamatan palang.
      Tiga pendamping ini menyajikan dan menyampaikan materi  Pendidikan dan Pengasuhan anak dengan cara yang menyenangkan,ketiga pendamping berbagi tugas dalam menyampaikan materi dan alhmdulillah para KPM sangat antusias dalam kengikuti FDS kali ini. Karena ketiga pendamping menyampaiakn Sesi 1 dengan sangat menyenangkan dengan kengajak KPM Aktif dalam mengajukan pertanyaan pertanyaaan seputar materi tersebut sehingga KPM tidak merasa bosan dalam mengikutinya. Selain itu ada beberapa permainan yang seru dalam FDS ini. Kolaborasi ini sangat penting agar supaya KPM tidak jenuh. Selain itu dengan adanya kolaborasi dari beberapa Pendamping maka akan membawa suasana baru serta semangat baru bagi para KPM.

BANGGA RASANYA BISA BERBAGI ILMU DENGAN SESAMA

Simak Cuplikan Videonya berikut ini:

Wednesday, April 18, 2018

Rakorcam BPNT #2

Tepat pada pukul 10.00 pembagian SISA KKS selesai dijalankan. Semua pendamping PKH kecamatan Rengel berpindah posisi yaitu rapat koordinasi dengan Camat, TKSK, Sekdes dan Kesra seluruh kecamatan Rengel. Kali ini kami bermusyawarah terkait dengan BPNT. Dalam forum ini banyak hal yang kita bahas bersama antara lain: penjelasan dari TKSK terkait dengan penerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) serta hal hal yang berkaitan dengan BPNT. Hal ini perlu dilakukan dengan harapan nanti ketika sudah di berlakukan BPNT tidak terjadi permasalahan antara pendamping dan pemerintah desa. Selain itu perwakilan dari Pendamping PKH juga menegaskan kepada seluruh Sekdes dan kesra se kecamatan Rengel, bahwa peserta PKH wajib menerima BPNT. Selanjutnya pendamping juga menyampaiakan tugas dan fungsi  pendamping PKH dalam program BPNT dengan jelas, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahapahaman dikemudian hari. Pendamping juga menyampaiakan kepada seluruh sekdes untuk memperbaikai data-data yang terkait dengan data pribadi warganya masing-masing, karena sampai saat ini masih dijumpai ketidaksesuain data dalam hal penulisan nama, perbedaan NIK dan lain-lain. Data pribadi yang tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan ketika berurusan dengan pihak BANK. Akhirnya, final closing pendamping mengajak seluruh aparat Desa untuk bersama memperbaiki data serta mengajak untuk merubah pola fikir masyarakatnya secara bertahap dan terus menerus.







Tuesday, April 17, 2018

Pembagian Sisa KKS #2

Alhamdulillahirrobiillalamin,,,
Hari ini pembagian sisa KKS tahap 3 dan 4 selesai dan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, kami semua merasa senang dan bahagia melihat senyum dan keceriaan yang terpancar dari wajah wajah KPM.bangga rasanya bisa mengabdi dan melayani KPM dengan baik. Kami All Pendamping  PKH Rengel akan selalu bersinergi untuk mewujudkan program-program PKH yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat guna untuk mengentas kemiskinan di Bumi Pertiwi ini dan kami bertekad untuk selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk KPM.KEBERSAMAAN KAMI ADALAH KEKUATAN KAMI DALAM MENGABDI.

Cuplikan kegiatan Pembagian Sisa KKS:

Monday, April 16, 2018

Home Visitku #2

Bismillahirrohmannirrohim,,
Home Visitku hari ini ke dusun kanor RT 05 RW 02 di rumah Ibu Kasdirah beliau adalah Lansia yang hidup berdua bersama sang suami tercinta yang selalu setia menemani dalam keadaan suka maupun duka. Pada kesempatan kali ini saya memberikan support kepada beliau berdua dalam menjalanai sisa umurnya. Sebagai pendamping saya memberikan edukasi tentang bagaimana hidup yang sehat diusia senja. Salah satu dari beberapa hal yang saya sampaikan adalah pola makan yang menjadi hal terpenting untuk menjaga kesetabilan  kesehatan tubuh, selain itu olahraga ringan juga sangat saya anjurkan supaya tubuh tetap segar dan bugar di usia yang sudah sepuh (lansia). Terakhir saya menyampaikan hal yang sangat penting yaitu ibadah, karena ibadah sangatlah penting untuk bekal menghadap Robb-Nya kelak, terutama adalah sholat dan berdzikir menginggat ALLAH AZZA WA JALLA.

Wama kholaqtul jinna wal insa illa liya’budun ”

Artinya:
“Aku (Allah) tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali Aku ciptakan agar mereka menyembah kepada Ku ”

Jadi sebenarnya kita ini dihidupkan oleh Allah di dunia ini bukan untuk sekolah,bekerja,bermain-main dan lain sebagainya.
Tapi tugas kita yang paling utama adalah menyembah, beribadah kepada Allah .
Sedangkan yang lainnya seperti sekolah, bekerja, bermain dan aktifitas lainnya boleh dikerjakan boleh tidak, terserah diri kita masing-masing,dengan syarat asalkan tidak melanggar larangan Agama kita.

By : Ardiana Rifki, S.Pd

Pembagian Sisa KKS

Bismillah,,indahnya kebersamaan,,,,                                             kali ini All pendamping rengel  berkumpul di sekretariat PPKH Kecamatan Rengel dengan agenda mempersiapkan pembagian sisa KKS tahap 1 _4 yang akan dilaksanakan besuk pada hari selasa tanggal 17 April 2018 jam 09.00 WIB.                                                               Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa mempermudah langkah kita semua dalam menjalanakan tugas serta melayani KPM di Kecamatan Rengel.Salam PKH,ALLAHU AKBAR,,

Thursday, April 12, 2018

P2K2 Kelompok Kamboja Desa Kanorejo

Pertemuan kelompok yang dilakukan oleh pendamping sosial dan peserta PKH (KPM) adalah sebagai salah satu agenda serta rutinitas  sebagai bentuk tanggung jawab serta sebagai forum diskusi antar pendamping dan KPM.Pada kesempatan kali ini pendamping menyampaikan materi (modul)terkait dengan pengasuhan dan pendidikan anak.dalam hal ini pendamping menyampaiakan materi Sesi 1 yaitu menjadi orang tua yang lebih baik.disini pendamping menjelaskan kepada KPM pentingnya orang tua dalam peran mendidik serta memberi tauladan terhadap anak2nya di dalam keluarga,seperti apa yang di ajarkan oleh Rosulullah Muhammad.S.A.W bahwa orang tua baik ibu ataupun bapak harus bisa memposisikan diri sebagai guru dan sahabat bagi anak2nya.Karena pada dasarnya pendidikan yang utama dan yang paling baik adalah pendidikan dari keluarga.oleh sebab itu pendamping menyampaikan kepada KPM jika ingin memiliki anak2 yang baik serta berahlaq yang mulia maka orang tua wajibb memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sehari2.

Surah At-Tahrim, Verse 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
(Indonesian)

via iQuran

Merujuk dari ayat ini pendamping yang nyentrik ini menegaskan bahwa betapa  besar tanggung jawab orang tua kepada anaknya dalam hal mendidik serta mengajarkan kebaikan kepada anak2nya.tetap semangat dalam menyampaikan kebaikan serta mencerdaskan KPM. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar


Surah Al-Rahman, Verse 60:
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).

By : Ardiana Rifki, S.Pd

Tuesday, April 10, 2018

Home Visit Ku

Home visit,,,,,, adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh pendamping sosial kepada KPM dengan tujuan bersillaturrahim  serta memberikan support kepada KPM.Kali ini giliran seorang pendamping yang selalu berpenampilan nyentrik mengunjungi KPM Desa Kanorejo  yaitu Ibu Ngadirah.Selanjutnya dalam kunjungan kang Rifki Ardiana ini memberikan pengertian kepada KPM supaya selalu semangat dalam menjalani kehidupan yang serba pas pasan,disamping itu pendamping juga memerikan edukasi kepada KPM terkait dengan pendidikan anak,,kenapa harus pendidikan anak....? karena perubahan sosial ekonomi sebuah keluarga di pengaruhi oleh SDM masing2 person sehingga  pendamping selalu mendorong dan mensupport KPM supaya anak anak mereka minimal mengenyam pendidikan sampai ke jenjang strata 1.dengan niat serta doa dari seorang ibu insyaalah semua akan menjadi kenyataan untuk mewujudkan cita2 yang mulia tersebut

Hadits Tentang  Kewajiban Orang Tua terhadap Anak

حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ اَنْ يُحْسِنَ اِسْمُهُ وَيَحْسِنُ مَوْضِعَهُ وَيُحْسِنُ اَدَبَهُ (رواه البيهقى )

Artinya : “Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun ". (HR. baihaqi)

Kosa kata :

حَقُّ الْوَلَدِ :  Hak Anak Itu   

اَنْ يُحْسِنُ اِسْمُهُMemberi Nama Yang Baik : 

وَيُحْسِنُ مَوْضِعَةُ  Dan Memberi Tempat Tinggal yang Baik :

وَيُحْسِنُ اَدَبَهُ   Dan Mengajari Sopan Santun: 

1)    Kewajiban orang tua ketika seorang anak lahir

Ada beberapa akhlak dalam menyambut kelahiran anak. Diantaranya: Pertama, membacakan azan dan iqomah ditelinga bayi. Tindakan ini pendidikan awal bagi anak begitu lahir di dunia. Menurut ilmu kedokteran bayi yang baru dilahirkan sebenarnya sudah bisa mendengar. Jadi sangat patut  jika kalimat yang didengarnya adalah seruan Yang Maha Agung. Caranya adzan dikumandangkan ditelinga kanan dan disusul iqamah di telinga kiri. Rosulullah bersabda ,” barangsiapayang anaknya baru dilahirkan kemudian dikumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, anak yang baru lahir itu kelak akan diselamatkan dari gangguan jin.”

Kedua, melakukan tahnik yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya, kurma yang dikunyah diletakan di atas jari, kemudian jari dimasukan ke mulut bayi, digerak- gerakan ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar mendapat kurma, bisa dengan makanan manis lainnya.

Hal yang lebih utama, tahnik dilakukan oleh seseorang yang shaleh dan bertakwa. Ini merupakan upaya agar anak dikemudian hari menjadi saleh.

Ketiga, memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,

عَنْ اَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِاَسْمَا ئِكُمْ وَبِاَسْمَاءِ آبَائِكُمْ . فَاَحْسِنُوْا اَسْمَائَكُمْ. ]ابوداود 4: 287، منقطع، لان عبد الله بن ابى زكرياء لم يدرك ابا الدرداء[

” sesungguhnya pada hari kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada anak- anak kalian.” (H.R. Abu  Dawud).

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan sejak hari pertama, dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu pemberian nama anak. Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh pada hari ketujuh. Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan. Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi nama Saleh, maka ia akan terbebani  jika tidak melakukan perbuatan yang saleh. Dengan kata lain nama setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak dalam mengarungi samudra kehidupan.

Keempat, melakukan akikah bagi orang tua yang mampu. Hukum menunaikannya adalah sunah. Akikah adalah ritual menyembelih kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin. Untuk anak perempuan kambing yang disembelih satu ekor, sedangkan bagi anak laki- laki yang disembelih dua ekor.

Kelima, mencukur rambut dan bersedekah. Diantara perkara sunah dalam menyambut kelahiran anak adalah mencukur rambut sang anak pada hari ketujuh kelahirannya. Praktik pencukuran rambut ini berlaku secara menyeluruh. Artinya seluruh rambut pada kulit kepala digunduli. Tidak boleh hanya memotong sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain. Larangan ini mengandung hikmah tersendiri, yakni menggambarkan sifat keadilan. Artinya manusia diperintahkan berlaku adil walaupun terhadap diri sendiri. Tindakan mencukur sebagian kepala  dan meninggalkan sebagian lainya merupakan suatu tindakan zalim, karena hal itu menyebabkan sebagian kepala ditutupi dan sebagian lain  terbuka tanpa rambut. Keenam, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kesejahteraan anak, serta turut bergembira dengan kelahirannya. Sunah ini berlaku bagi orang lain yang menyaksikan kelahiran sang anak.  

2)    Mendidik anak dengan baik

Sebagai amanat Allah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan- Nya, anak memerlukan pendidikan yang baik dan memadai dari orang tua. Pendidikan ini bermakna luas, baik berupa akidah, etika maupun hukum islam. selain itu pendidikan tidak hanya dapat dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah. Seperti hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud : 


عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ* (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)

Artinya : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).

Kosa kata: 

مُوْرُا اَوْلَادَكُمْ :   Suruhlah Anak-anakmu وَاضْرِبُوْهُمْDan Pukullah Mereka   :  

وَفَرِّقُوْا Dan Pisahkanlah    :              الْمَضَاجِعِ  Tempat Tidur  :   

Di sekolah hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di rumah dimulai sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan bahwa jika anak sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat tidur anak laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur dengan orang tuanya. Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak tidak boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.

Jika orang tua memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan perintah tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi anak. Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.

3)    Mengawinkan ketika menginjak dewasa

Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah. Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila ia belum memperoleh pasangan. Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat vital bagi anak perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak menikah  harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa kehadiran wali.

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi

Kosa Kata: 

مَعْشَرَ الشَّبَابِ  Generasi Muda  :  مَنِ السْتَطَاعَ  Barang siapa yang mampu :   

الْبَاءَتَ    Berkeluarga  :           فَاْيَتَزَوَّتْ  Menikahlah :         

اَغَضٌّ لِلْبَصَرِ  Menjaga Pandangan  :    وَاَحْسَنُ لِلْفَرْجِ  Memelihara Kemaluan :  

وِجَاءٌMengendalikan  :           

Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap keluarga dan keturunanya,jangan sampai dia dan keturunannya mendapatkan kemurkaan dari Allah.Maka hendaknya pemimpin keluarga memberikan pelajaran agama yang baik kepada anak keturunannya agar mereka dapat menjadi anak yang shahih/shalihah.

By : ARDIANA RIFKI, S.Pd.