Tepat pada pukul 10.00 pembagian SISA KKS selesai dijalankan. Semua pendamping PKH kecamatan Rengel berpindah posisi yaitu rapat koordinasi dengan Camat, TKSK, Sekdes dan Kesra seluruh kecamatan Rengel. Kali ini kami bermusyawarah terkait dengan BPNT. Dalam forum ini banyak hal yang kita bahas bersama antara lain: penjelasan dari TKSK terkait dengan penerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) serta hal hal yang berkaitan dengan BPNT. Hal ini perlu dilakukan dengan harapan nanti ketika sudah di berlakukan BPNT tidak terjadi permasalahan antara pendamping dan pemerintah desa. Selain itu perwakilan dari Pendamping PKH juga menegaskan kepada seluruh Sekdes dan kesra se kecamatan Rengel, bahwa peserta PKH wajib menerima BPNT. Selanjutnya pendamping juga menyampaiakan tugas dan fungsi pendamping PKH dalam program BPNT dengan jelas, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahapahaman dikemudian hari. Pendamping juga menyampaiakan kepada seluruh sekdes untuk memperbaikai data-data yang terkait dengan data pribadi warganya masing-masing, karena sampai saat ini masih dijumpai ketidaksesuain data dalam hal penulisan nama, perbedaan NIK dan lain-lain. Data pribadi yang tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan ketika berurusan dengan pihak BANK. Akhirnya, final closing pendamping mengajak seluruh aparat Desa untuk bersama memperbaiki data serta mengajak untuk merubah pola fikir masyarakatnya secara bertahap dan terus menerus.
0 comments:
Post a Comment