PERSIAPAN BIMTEK FDS LOKAL DUA KECAMATAN

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

PKH BAKSOS BANJIR

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label PKH POST. Show all posts
Showing posts with label PKH POST. Show all posts

Wednesday, April 18, 2018

Rakorcam BPNT #2

Tepat pada pukul 10.00 pembagian SISA KKS selesai dijalankan. Semua pendamping PKH kecamatan Rengel berpindah posisi yaitu rapat koordinasi dengan Camat, TKSK, Sekdes dan Kesra seluruh kecamatan Rengel. Kali ini kami bermusyawarah terkait dengan BPNT. Dalam forum ini banyak hal yang kita bahas bersama antara lain: penjelasan dari TKSK terkait dengan penerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) serta hal hal yang berkaitan dengan BPNT. Hal ini perlu dilakukan dengan harapan nanti ketika sudah di berlakukan BPNT tidak terjadi permasalahan antara pendamping dan pemerintah desa. Selain itu perwakilan dari Pendamping PKH juga menegaskan kepada seluruh Sekdes dan kesra se kecamatan Rengel, bahwa peserta PKH wajib menerima BPNT. Selanjutnya pendamping juga menyampaiakan tugas dan fungsi  pendamping PKH dalam program BPNT dengan jelas, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahapahaman dikemudian hari. Pendamping juga menyampaiakan kepada seluruh sekdes untuk memperbaikai data-data yang terkait dengan data pribadi warganya masing-masing, karena sampai saat ini masih dijumpai ketidaksesuain data dalam hal penulisan nama, perbedaan NIK dan lain-lain. Data pribadi yang tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan ketika berurusan dengan pihak BANK. Akhirnya, final closing pendamping mengajak seluruh aparat Desa untuk bersama memperbaiki data serta mengajak untuk merubah pola fikir masyarakatnya secara bertahap dan terus menerus.







Tuesday, April 17, 2018

Pembagian Sisa KKS #2

Alhamdulillahirrobiillalamin,,,
Hari ini pembagian sisa KKS tahap 3 dan 4 selesai dan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, kami semua merasa senang dan bahagia melihat senyum dan keceriaan yang terpancar dari wajah wajah KPM.bangga rasanya bisa mengabdi dan melayani KPM dengan baik. Kami All Pendamping  PKH Rengel akan selalu bersinergi untuk mewujudkan program-program PKH yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat guna untuk mengentas kemiskinan di Bumi Pertiwi ini dan kami bertekad untuk selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk KPM.KEBERSAMAAN KAMI ADALAH KEKUATAN KAMI DALAM MENGABDI.

Cuplikan kegiatan Pembagian Sisa KKS:

Monday, April 9, 2018

Mengenal Apa itu BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)


Bantuan Pangan Non Tunai
Adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank
Himbara.
Bantuan Pangan Non Tunai
Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
LATAR BELAKANG BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.
TUJUAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Manfaat BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha
    mikro dan kecil di bidang perdanganan.
Prinsip Umum BPNT
  • Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  • Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
  • Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
  • Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.
Daftar istilah
  • KPM = Keluarga Penerima Manfaat
  • e-Warong KUBE PKH = elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
  • GNNT = Gerakan Nasional Non Tunai
  • SNKI = Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
  • HIMBARA = Himpunan Bank Negara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri)
Sumber : http://keluargaharapan.com/mengenal-apa-itu-bantuan-pangan-non-tunai-bpnt/

Friday, April 6, 2018

Rakorcam BPNT dengan TKSK Kecamatan Rengel


Dalam minggu ini kami melakukan Rapat Koordinasi Kecamatan antara PPKH dan TKSK Kecamatan rengel. Rapat tersebut tidak lain bertujuan untuk mensosialisasikan Program BPNT kepada pekerja sosial yang nantinya akan membantu dalam pelaksanaannya. TKSK menyampaikan bahwa bantuan ini rencananya akan direalisasikan setelah program Beras Sejahtera atau biasa dikenal dengan nama Rastra

Inti dari pertemuan ini adalah semua pekerja sosial wajib membantu pelaksana program yaitu Desa dalam melaksanakan BPNT tersebut. Saling menjaga komunikasi agar program dapat terlaksana tanpa ada kesalahpahaman pada pihak-pihak terkait. 

Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai, disingkat BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan bank.

  • Tujuan Program BPNT adalah sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs)
  • Manfaat Program BPNT adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan

Sumber : http://keluargaharapan.com/tujuan-program-bpnt-dan-manfaat-program-bpnt/


Saturday, March 31, 2018

Gambaran Umum P2K2

Apa itu P2K2  P2K2 merupakan proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. Secara umum P2K2 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.
Tujuan Khusus P2K2
  1. Meningkatkan pengetahuan praktis mengenai kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, ekonomi, dan perlindungan anak.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga PKH mengenai kondisi,kebutuhan dan perawatan yang dibutuhkan lansia dan orang dengan disabilitas berat
  3. Membangun kesadaran peserta PKH terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan dan pendidikan dalam PKH
  4. Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait pendidikan dan pengasuhan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak.
  5. Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait perawatan dan pemeliharaan terhadap lansia dan orang dengan disabilitas berat
  6. Meningkatkan ketrampilan orang tua dalam bidang pendidikan dan pengasuhan anak, kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak
  7. Meningkatkan kemampuan peserta untuk mengenali potensi yang ada pada diri dan lingkungannya agar dapat digunakan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat
Tempat Pelaksanaan
  1. Dapat dijangkau dengan mudah oleh peserta
  2. Memadai untuk menampung semua peserta
  3. Memadai untuk menyajikan dan menampilkan materi pembelajaran
  4. Tidak berlokasi di dekat keramaian yang mengganggu pertemuan (jalan, pasar, sekolah)
  5. Diselenggarakan di waktu yang disepakati oleh peserta dan pendamping
  6. P2K2 dapat dilaksanakan di tempat fasilitas umum seperti ruang pertemuan aula kelurahan, rumah peserta, sekolah, dll dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
Mengapa Perubahan Perilaku DibutuhkanMenurut A Philosophical Framework for Conditional Cash Transfers, Jaron Abelsohn2011:
  • Program perlindungan sosial di banyak negara berkembang adalah bagian penting dalam strategi pembangunan.
  • Perlindungan sosial bertujuan mengurangi risiko sosial, meningkatkan kesetaraan, mengurangi kemiskinan karena potensi manfaat jangka panjang perubahan perilaku positif akibat kondisionalitas dalam CCT
PERUBAHAN PERILAKU Upaya perubahan perilaku dalam PKH dilakukan melalui,
  • Bantuan sosial dengan syarat pemenuhan kondisionalitas sehingga terbentuk perilaku yang diinginkan.
  • Pendampingan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS)
Mengapa Perubahan Perilaku Dibutuhkan?
  • Temuan dari Mexico menunjukan bawa FDS (disebut “platicas”) di Oportunidades CCT telah “berkontribusi dalam memperbaiki outcome kesehatan dengan mendorong konsumsi makanan yang lebih baik  (Hoddinott dan Skoufias 2004) dan dengan meningkatkan pengetahuan dalam berbagai isu kesehatan” (Duarte Gómez et al. 2004).
  • Kajian dari Bangladesh menunjukan bahwa menggabungkan bantuan tunai dengan perubahan perilaku mendorong terjadinya dampak yang lebih besar secara signifikan termasuk pengeluaran yang lebih besar dalam makanan sehat  (susu, daging, telur dan ikan) dibandingkan jika hanya bantuan tunai saja .
  • Di Jamaica, Program Home Visits, Program ini mengajarkan ibu tentang pengasuhan anak untuk perkembangan kognitif yang lebih baik dan secara berkesinambungan merubah perilaku. (Walker et al. 2000, 2005)
Sumber : http://keluargaharapan.com/gambaran-umum-pertemuan-peningkatan-kemampuan-keluarga-p2k2/

Thursday, March 29, 2018

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, akhirnya buku Petunjuk Teknis Penyaluran Non-Tunai Program Keluarga Harapan dapat selesai pada awal tahun 2018. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara non-tunai dilakukan dalam rangka mendukung program keuangan inklusif di Indonesia, khususnya dalam membangun sistem pembayaran Government-to-People. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos), selaku pelaksana program PKH, bekerja sama dengan Himbara, sebagai Lembaga Bayar, menyalurkan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Buku Petunjuk Teknis ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Sosial dengan Himbara untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai melalui perbankan. Selanjutnya Petunjuk Teknis ini juga menjelaskan peran masing-masing pihak dalam penyaluran bantuan sosial PKH secara non-tunai, mulai dari kebijakan, alur kerja, prinsip umum, teknis operasional dan siapa yang bertanggung jawab. Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama antara Lembaga bayar, baik di pusat maupun di daerah, seluruh unit terkait di lingkungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan penyusunan buku ini melibatkan Bank Indonesia, Himbara, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemensos. Secara khusus, Bank Indonesia dan OJK memberikan perhatian terkait penyaluran dana bantuan sosial PKH dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan rekening.

Akhir kata, Kemensos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan. Semoga buku ini dapat mendukung suksesnya penyaluran bantuan sosial non-tunai Program Keluarga Harapan.
File dapat di Download pada link berikut :

Sumber : http://keluargaharapan.com/petunjuk-teknis-penyaluran-bantuan-sosial-non-tunai-program-keluarga-harapan/

Sejarah Lahirnya Program Keluarga Harapan

25 Juli 2007, Sejarah Lahirnya Program Keluarga Harapan Jakarta, 12 Juni 2007. Pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) bersama lintas sektoral mulai bulan Juli 2007 meluncurkan Program keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan akan dilaunching secara resmi oleh Menteri Sosial dan Pemerintah Daerah pada tanggal 25 Juli 2007 di Gorontalo.
Pada tahap awal, program tersebut akan dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang akan mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp.600.000 sampai Rp.2,2 juta per tahun selama 6 tahun.
Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos Chazali Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin menjelaskan, PKH merupakan bantuan sosial kepada rumah tangga yang memenuhi 22 klasifikasi RTSM dengan memberlakukan persyaratan tertentu yang dapat merubah perilaku. “Penerima bantuan PKH adalah rumah tangga miskin kronis, rentan terhadap goncangan dan transitory poverty. Penerima bantuan harus menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan ke Puskesmas serta memperhatikan kecukupan gizi anak,” jelasnya.
Program PKH, kata Chazali, berbeda dengan bantuan tunai langsung (BLT), karena dalam PKH persyaratannya lebih ketat yaitu lebih kepada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) terutama anak-anak. “PKH lebih diutamakan untuk anak-anak mulai dalam kandungan sampai anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah,” katanya. Dengan demikian, lanjut Chazali, bagi keluarga yang dulu pernah menerima BLT, pada PKH belum tentu mendapat dana bantuan. “Program BLT sudah selesai. PKH benar-benar untuk keluarga yang memiliki anak sekolah atau ada ibu hamil,” katanya.
Ketentuan PKH meliputi persyaratan komponen kesehatan terdiri atas:
  • Pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, proses kelahiran ditangani tenaga medis dan kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan ibu menyusui.
  • Untuk anak-anak usia 0-6 tahun meliputi usia 0-11 bulan memperoleh imunisasi komplet dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan.
  • Untuk anak-anak 6-11 bulan mendapat vitamin A 2 kali setahun.
  • Untuk anak-anak 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan serta pemantauan tumbuh kembang usia pra sekolah.
  • Untuk komponen pendidikan meliputi anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung,
  • RTSM dengan anak usia di atas 15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan jika anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bantuan PKH yang akan diberikan per 3 bulan itu akan diberikan kepada ibu/wanita dewasa dalam rumah tangga, bukan diberikan kepada suami. “Nanti akan ada kartunya untuk mengambil di kantor pos. Suami tidak bias mengambil,” tegasnya.
Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp200.000, setiap keluarga per tahun meliputi:
  • Bantuan pendidikan SD/MI Rp400.000,
  • Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp800.000.
  • Bantuan kesehatan, balita Rp800.000,
  • Bantuan kesehatan, ibu hamil/menyusui Rp800.000.
Penyaluran bantuan PKH akan dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp.1 triliun akan dilakukan di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi yaitu:
  • DKI Jakarta (1 kota),
  • Jawa Barat (11 kab/kota),
  • Jawa Timur (21 kabupaten/kota),
  • Sumatera Barat (1 kab),
  • Sulawesi Utara (5 kab),
  • Gorontalo (2 kabupaten/kota) dan
  • Nusa Tenggara Timur (7 kabupaten)
Chazali menambahkan, pelaksanaan PKH akan ditangani oleh tenaga kontrak yang direkrut oleh Depsos mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sehingga mereka dapat bekerja secara penuh dan memenuhi sasaran berupa peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan anak-anak usia sekolah

Sumber : http://keluargaharapan.com/sejarah-lahirnya-program-keluarga-harapan/

Thursday, March 22, 2018

PENDAMPING PKH Tahun 2018

Proses Pendampingan:
  • Proses pembelajaran terus-menerus bagi KPM PKH dengan tujuan kemandirian keluarga dalam upaya-upaya peningkatan taraf hidupnya.
  • Inisiatif pendamping akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya akan berhenti.
  • Peran pendamping akan dipenuhi oleh pengurus kelompok atau pihak lain yang dianggap mampu oleh masyarakat.
LANDASAN SIKAP DAN PERILAKU PENDAMPING
Etika Pendamping
”Tata krama untuk bersikap dan berperilaku bagi Pendamping yang dilandasi nilai-nilai universal”.
Kode etik Pendamping
“ Aturan main yang menjadi dasar moral bagi seseorang Pendamping untuk berbuat dan mempertanggung jawabkan moralnya ke masyarakat “

Thursday, February 22, 2018

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. Berbagai penelitian lain menunjukkan bahwa PKH mampu mengangkat penerima manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.
Penguatan PKH dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, dan penguatan program komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera. 
Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat nyata semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2017 terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan meret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (BPS,2017). 
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000