PERSIAPAN BIMTEK FDS LOKAL DUA KECAMATAN

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

PKH BAKSOS BANJIR

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, April 12, 2018

P2K2 Kelompok Kamboja Desa Kanorejo

Pertemuan kelompok yang dilakukan oleh pendamping sosial dan peserta PKH (KPM) adalah sebagai salah satu agenda serta rutinitas  sebagai bentuk tanggung jawab serta sebagai forum diskusi antar pendamping dan KPM.Pada kesempatan kali ini pendamping menyampaikan materi (modul)terkait dengan pengasuhan dan pendidikan anak.dalam hal ini pendamping menyampaiakan materi Sesi 1 yaitu menjadi orang tua yang lebih baik.disini pendamping menjelaskan kepada KPM pentingnya orang tua dalam peran mendidik serta memberi tauladan terhadap anak2nya di dalam keluarga,seperti apa yang di ajarkan oleh Rosulullah Muhammad.S.A.W bahwa orang tua baik ibu ataupun bapak harus bisa memposisikan diri sebagai guru dan sahabat bagi anak2nya.Karena pada dasarnya pendidikan yang utama dan yang paling baik adalah pendidikan dari keluarga.oleh sebab itu pendamping menyampaikan kepada KPM jika ingin memiliki anak2 yang baik serta berahlaq yang mulia maka orang tua wajibb memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sehari2.

Surah At-Tahrim, Verse 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
(Indonesian)

via iQuran

Merujuk dari ayat ini pendamping yang nyentrik ini menegaskan bahwa betapa  besar tanggung jawab orang tua kepada anaknya dalam hal mendidik serta mengajarkan kebaikan kepada anak2nya.tetap semangat dalam menyampaikan kebaikan serta mencerdaskan KPM. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar


Surah Al-Rahman, Verse 60:
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).

By : Ardiana Rifki, S.Pd

Tuesday, April 10, 2018

Home Visit Ku

Home visit,,,,,, adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh pendamping sosial kepada KPM dengan tujuan bersillaturrahim  serta memberikan support kepada KPM.Kali ini giliran seorang pendamping yang selalu berpenampilan nyentrik mengunjungi KPM Desa Kanorejo  yaitu Ibu Ngadirah.Selanjutnya dalam kunjungan kang Rifki Ardiana ini memberikan pengertian kepada KPM supaya selalu semangat dalam menjalani kehidupan yang serba pas pasan,disamping itu pendamping juga memerikan edukasi kepada KPM terkait dengan pendidikan anak,,kenapa harus pendidikan anak....? karena perubahan sosial ekonomi sebuah keluarga di pengaruhi oleh SDM masing2 person sehingga  pendamping selalu mendorong dan mensupport KPM supaya anak anak mereka minimal mengenyam pendidikan sampai ke jenjang strata 1.dengan niat serta doa dari seorang ibu insyaalah semua akan menjadi kenyataan untuk mewujudkan cita2 yang mulia tersebut

Hadits Tentang  Kewajiban Orang Tua terhadap Anak

حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ اَنْ يُحْسِنَ اِسْمُهُ وَيَحْسِنُ مَوْضِعَهُ وَيُحْسِنُ اَدَبَهُ (رواه البيهقى )

Artinya : “Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun ". (HR. baihaqi)

Kosa kata :

حَقُّ الْوَلَدِ :  Hak Anak Itu   

اَنْ يُحْسِنُ اِسْمُهُMemberi Nama Yang Baik : 

وَيُحْسِنُ مَوْضِعَةُ  Dan Memberi Tempat Tinggal yang Baik :

وَيُحْسِنُ اَدَبَهُ   Dan Mengajari Sopan Santun: 

1)    Kewajiban orang tua ketika seorang anak lahir

Ada beberapa akhlak dalam menyambut kelahiran anak. Diantaranya: Pertama, membacakan azan dan iqomah ditelinga bayi. Tindakan ini pendidikan awal bagi anak begitu lahir di dunia. Menurut ilmu kedokteran bayi yang baru dilahirkan sebenarnya sudah bisa mendengar. Jadi sangat patut  jika kalimat yang didengarnya adalah seruan Yang Maha Agung. Caranya adzan dikumandangkan ditelinga kanan dan disusul iqamah di telinga kiri. Rosulullah bersabda ,” barangsiapayang anaknya baru dilahirkan kemudian dikumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, anak yang baru lahir itu kelak akan diselamatkan dari gangguan jin.”

Kedua, melakukan tahnik yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya, kurma yang dikunyah diletakan di atas jari, kemudian jari dimasukan ke mulut bayi, digerak- gerakan ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar mendapat kurma, bisa dengan makanan manis lainnya.

Hal yang lebih utama, tahnik dilakukan oleh seseorang yang shaleh dan bertakwa. Ini merupakan upaya agar anak dikemudian hari menjadi saleh.

Ketiga, memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,

عَنْ اَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِاَسْمَا ئِكُمْ وَبِاَسْمَاءِ آبَائِكُمْ . فَاَحْسِنُوْا اَسْمَائَكُمْ. ]ابوداود 4: 287، منقطع، لان عبد الله بن ابى زكرياء لم يدرك ابا الدرداء[

” sesungguhnya pada hari kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada anak- anak kalian.” (H.R. Abu  Dawud).

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan sejak hari pertama, dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu pemberian nama anak. Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh pada hari ketujuh. Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan. Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi nama Saleh, maka ia akan terbebani  jika tidak melakukan perbuatan yang saleh. Dengan kata lain nama setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak dalam mengarungi samudra kehidupan.

Keempat, melakukan akikah bagi orang tua yang mampu. Hukum menunaikannya adalah sunah. Akikah adalah ritual menyembelih kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin. Untuk anak perempuan kambing yang disembelih satu ekor, sedangkan bagi anak laki- laki yang disembelih dua ekor.

Kelima, mencukur rambut dan bersedekah. Diantara perkara sunah dalam menyambut kelahiran anak adalah mencukur rambut sang anak pada hari ketujuh kelahirannya. Praktik pencukuran rambut ini berlaku secara menyeluruh. Artinya seluruh rambut pada kulit kepala digunduli. Tidak boleh hanya memotong sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain. Larangan ini mengandung hikmah tersendiri, yakni menggambarkan sifat keadilan. Artinya manusia diperintahkan berlaku adil walaupun terhadap diri sendiri. Tindakan mencukur sebagian kepala  dan meninggalkan sebagian lainya merupakan suatu tindakan zalim, karena hal itu menyebabkan sebagian kepala ditutupi dan sebagian lain  terbuka tanpa rambut. Keenam, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kesejahteraan anak, serta turut bergembira dengan kelahirannya. Sunah ini berlaku bagi orang lain yang menyaksikan kelahiran sang anak.  

2)    Mendidik anak dengan baik

Sebagai amanat Allah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan- Nya, anak memerlukan pendidikan yang baik dan memadai dari orang tua. Pendidikan ini bermakna luas, baik berupa akidah, etika maupun hukum islam. selain itu pendidikan tidak hanya dapat dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah. Seperti hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud : 


عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ* (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)

Artinya : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).

Kosa kata: 

مُوْرُا اَوْلَادَكُمْ :   Suruhlah Anak-anakmu وَاضْرِبُوْهُمْDan Pukullah Mereka   :  

وَفَرِّقُوْا Dan Pisahkanlah    :              الْمَضَاجِعِ  Tempat Tidur  :   

Di sekolah hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di rumah dimulai sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan bahwa jika anak sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat tidur anak laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur dengan orang tuanya. Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak tidak boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.

Jika orang tua memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan perintah tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi anak. Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.

3)    Mengawinkan ketika menginjak dewasa

Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah. Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila ia belum memperoleh pasangan. Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat vital bagi anak perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak menikah  harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa kehadiran wali.

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi

Kosa Kata: 

مَعْشَرَ الشَّبَابِ  Generasi Muda  :  مَنِ السْتَطَاعَ  Barang siapa yang mampu :   

الْبَاءَتَ    Berkeluarga  :           فَاْيَتَزَوَّتْ  Menikahlah :         

اَغَضٌّ لِلْبَصَرِ  Menjaga Pandangan  :    وَاَحْسَنُ لِلْفَرْجِ  Memelihara Kemaluan :  

وِجَاءٌMengendalikan  :           

Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap keluarga dan keturunanya,jangan sampai dia dan keturunannya mendapatkan kemurkaan dari Allah.Maka hendaknya pemimpin keluarga memberikan pelajaran agama yang baik kepada anak keturunannya agar mereka dapat menjadi anak yang shahih/shalihah.

By : ARDIANA RIFKI, S.Pd.

Monday, April 9, 2018

Mengenal Apa itu BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)


Bantuan Pangan Non Tunai
Adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank
Himbara.
Bantuan Pangan Non Tunai
Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
LATAR BELAKANG BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.
TUJUAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Manfaat BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha
    mikro dan kecil di bidang perdanganan.
Prinsip Umum BPNT
  • Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  • Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
  • Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
  • Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.
Daftar istilah
  • KPM = Keluarga Penerima Manfaat
  • e-Warong KUBE PKH = elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
  • GNNT = Gerakan Nasional Non Tunai
  • SNKI = Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
  • HIMBARA = Himpunan Bank Negara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri)
Sumber : http://keluargaharapan.com/mengenal-apa-itu-bantuan-pangan-non-tunai-bpnt/

Friday, April 6, 2018

Rakorcam BPNT dengan TKSK Kecamatan Rengel


Dalam minggu ini kami melakukan Rapat Koordinasi Kecamatan antara PPKH dan TKSK Kecamatan rengel. Rapat tersebut tidak lain bertujuan untuk mensosialisasikan Program BPNT kepada pekerja sosial yang nantinya akan membantu dalam pelaksanaannya. TKSK menyampaikan bahwa bantuan ini rencananya akan direalisasikan setelah program Beras Sejahtera atau biasa dikenal dengan nama Rastra

Inti dari pertemuan ini adalah semua pekerja sosial wajib membantu pelaksana program yaitu Desa dalam melaksanakan BPNT tersebut. Saling menjaga komunikasi agar program dapat terlaksana tanpa ada kesalahpahaman pada pihak-pihak terkait. 

Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai, disingkat BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan bank.

  • Tujuan Program BPNT adalah sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs)
  • Manfaat Program BPNT adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan

Sumber : http://keluargaharapan.com/tujuan-program-bpnt-dan-manfaat-program-bpnt/


Perpisahan dengan Pendamping Reposisi 2018


Sedih memang ketika berpisah, namun selalu ada perpisahan ketika ada pertemuan. Hal itu yang kami semua rasakan, sedih dan terkenang. Ketika pendamping senior meninggalkan kami semua para pendamping PKH Kecamatan Rengel. Pak Hariyanto dan Pak Narlin, walaupun kita tidak dalam satu kantor dan wilayah kerja yang sama semoga tali silaturahim ini senantiasa terjalin.

namun sebelum berpisah secara struktural marilah kita sedikit melakukan perayaan perpisahaan. Walaupun dengan acara yang sederhana, namun kebersamaanlah yang akan kita kenang. Kekeluargaan yang telah lama terjalin tidak akan hilang begitu saja diterpa jarak wilayah kerja yang masih bisa dijangkau karena masih dalam satu Kabupaten Tuban 😊. 

teruslah menjadi pembimbing kami ketika kami merasa perlu untuk mendapatkan spirit booster. Para pendamping teladan, selamat jalan dan selamat bekerja di tempat baru yang perlu sentuhan Anda sekalian. 

" Perubahan itu pasti yang tidak akan berubah adalah perubahan itu sendiri "