PERSIAPAN BIMTEK FDS LOKAL DUA KECAMATAN

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

PKH BAKSOS BANJIR

Klik pada judul di atas dan anda akan diteruskan pada halaman tersebut.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, March 31, 2018

Gambaran Umum P2K2

Apa itu P2K2  P2K2 merupakan proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. Secara umum P2K2 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.
Tujuan Khusus P2K2
  1. Meningkatkan pengetahuan praktis mengenai kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, ekonomi, dan perlindungan anak.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga PKH mengenai kondisi,kebutuhan dan perawatan yang dibutuhkan lansia dan orang dengan disabilitas berat
  3. Membangun kesadaran peserta PKH terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan dan pendidikan dalam PKH
  4. Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait pendidikan dan pengasuhan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak.
  5. Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait perawatan dan pemeliharaan terhadap lansia dan orang dengan disabilitas berat
  6. Meningkatkan ketrampilan orang tua dalam bidang pendidikan dan pengasuhan anak, kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak
  7. Meningkatkan kemampuan peserta untuk mengenali potensi yang ada pada diri dan lingkungannya agar dapat digunakan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat
Tempat Pelaksanaan
  1. Dapat dijangkau dengan mudah oleh peserta
  2. Memadai untuk menampung semua peserta
  3. Memadai untuk menyajikan dan menampilkan materi pembelajaran
  4. Tidak berlokasi di dekat keramaian yang mengganggu pertemuan (jalan, pasar, sekolah)
  5. Diselenggarakan di waktu yang disepakati oleh peserta dan pendamping
  6. P2K2 dapat dilaksanakan di tempat fasilitas umum seperti ruang pertemuan aula kelurahan, rumah peserta, sekolah, dll dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
Mengapa Perubahan Perilaku DibutuhkanMenurut A Philosophical Framework for Conditional Cash Transfers, Jaron Abelsohn2011:
  • Program perlindungan sosial di banyak negara berkembang adalah bagian penting dalam strategi pembangunan.
  • Perlindungan sosial bertujuan mengurangi risiko sosial, meningkatkan kesetaraan, mengurangi kemiskinan karena potensi manfaat jangka panjang perubahan perilaku positif akibat kondisionalitas dalam CCT
PERUBAHAN PERILAKU Upaya perubahan perilaku dalam PKH dilakukan melalui,
  • Bantuan sosial dengan syarat pemenuhan kondisionalitas sehingga terbentuk perilaku yang diinginkan.
  • Pendampingan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS)
Mengapa Perubahan Perilaku Dibutuhkan?
  • Temuan dari Mexico menunjukan bawa FDS (disebut “platicas”) di Oportunidades CCT telah “berkontribusi dalam memperbaiki outcome kesehatan dengan mendorong konsumsi makanan yang lebih baik  (Hoddinott dan Skoufias 2004) dan dengan meningkatkan pengetahuan dalam berbagai isu kesehatan” (Duarte Gómez et al. 2004).
  • Kajian dari Bangladesh menunjukan bahwa menggabungkan bantuan tunai dengan perubahan perilaku mendorong terjadinya dampak yang lebih besar secara signifikan termasuk pengeluaran yang lebih besar dalam makanan sehat  (susu, daging, telur dan ikan) dibandingkan jika hanya bantuan tunai saja .
  • Di Jamaica, Program Home Visits, Program ini mengajarkan ibu tentang pengasuhan anak untuk perkembangan kognitif yang lebih baik dan secara berkesinambungan merubah perilaku. (Walker et al. 2000, 2005)
Sumber : http://keluargaharapan.com/gambaran-umum-pertemuan-peningkatan-kemampuan-keluarga-p2k2/

Thursday, March 29, 2018

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, akhirnya buku Petunjuk Teknis Penyaluran Non-Tunai Program Keluarga Harapan dapat selesai pada awal tahun 2018. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara non-tunai dilakukan dalam rangka mendukung program keuangan inklusif di Indonesia, khususnya dalam membangun sistem pembayaran Government-to-People. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos), selaku pelaksana program PKH, bekerja sama dengan Himbara, sebagai Lembaga Bayar, menyalurkan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Buku Petunjuk Teknis ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Sosial dengan Himbara untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai melalui perbankan. Selanjutnya Petunjuk Teknis ini juga menjelaskan peran masing-masing pihak dalam penyaluran bantuan sosial PKH secara non-tunai, mulai dari kebijakan, alur kerja, prinsip umum, teknis operasional dan siapa yang bertanggung jawab. Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama antara Lembaga bayar, baik di pusat maupun di daerah, seluruh unit terkait di lingkungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan penyusunan buku ini melibatkan Bank Indonesia, Himbara, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemensos. Secara khusus, Bank Indonesia dan OJK memberikan perhatian terkait penyaluran dana bantuan sosial PKH dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan rekening.

Akhir kata, Kemensos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan. Semoga buku ini dapat mendukung suksesnya penyaluran bantuan sosial non-tunai Program Keluarga Harapan.
File dapat di Download pada link berikut :

Sumber : http://keluargaharapan.com/petunjuk-teknis-penyaluran-bantuan-sosial-non-tunai-program-keluarga-harapan/

Sejarah Lahirnya Program Keluarga Harapan

25 Juli 2007, Sejarah Lahirnya Program Keluarga Harapan Jakarta, 12 Juni 2007. Pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) bersama lintas sektoral mulai bulan Juli 2007 meluncurkan Program keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan akan dilaunching secara resmi oleh Menteri Sosial dan Pemerintah Daerah pada tanggal 25 Juli 2007 di Gorontalo.
Pada tahap awal, program tersebut akan dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang akan mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp.600.000 sampai Rp.2,2 juta per tahun selama 6 tahun.
Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos Chazali Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin menjelaskan, PKH merupakan bantuan sosial kepada rumah tangga yang memenuhi 22 klasifikasi RTSM dengan memberlakukan persyaratan tertentu yang dapat merubah perilaku. “Penerima bantuan PKH adalah rumah tangga miskin kronis, rentan terhadap goncangan dan transitory poverty. Penerima bantuan harus menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan ke Puskesmas serta memperhatikan kecukupan gizi anak,” jelasnya.
Program PKH, kata Chazali, berbeda dengan bantuan tunai langsung (BLT), karena dalam PKH persyaratannya lebih ketat yaitu lebih kepada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) terutama anak-anak. “PKH lebih diutamakan untuk anak-anak mulai dalam kandungan sampai anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah,” katanya. Dengan demikian, lanjut Chazali, bagi keluarga yang dulu pernah menerima BLT, pada PKH belum tentu mendapat dana bantuan. “Program BLT sudah selesai. PKH benar-benar untuk keluarga yang memiliki anak sekolah atau ada ibu hamil,” katanya.
Ketentuan PKH meliputi persyaratan komponen kesehatan terdiri atas:
  • Pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, proses kelahiran ditangani tenaga medis dan kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan ibu menyusui.
  • Untuk anak-anak usia 0-6 tahun meliputi usia 0-11 bulan memperoleh imunisasi komplet dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan.
  • Untuk anak-anak 6-11 bulan mendapat vitamin A 2 kali setahun.
  • Untuk anak-anak 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan serta pemantauan tumbuh kembang usia pra sekolah.
  • Untuk komponen pendidikan meliputi anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung,
  • RTSM dengan anak usia di atas 15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan jika anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bantuan PKH yang akan diberikan per 3 bulan itu akan diberikan kepada ibu/wanita dewasa dalam rumah tangga, bukan diberikan kepada suami. “Nanti akan ada kartunya untuk mengambil di kantor pos. Suami tidak bias mengambil,” tegasnya.
Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp200.000, setiap keluarga per tahun meliputi:
  • Bantuan pendidikan SD/MI Rp400.000,
  • Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp800.000.
  • Bantuan kesehatan, balita Rp800.000,
  • Bantuan kesehatan, ibu hamil/menyusui Rp800.000.
Penyaluran bantuan PKH akan dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp.1 triliun akan dilakukan di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi yaitu:
  • DKI Jakarta (1 kota),
  • Jawa Barat (11 kab/kota),
  • Jawa Timur (21 kabupaten/kota),
  • Sumatera Barat (1 kab),
  • Sulawesi Utara (5 kab),
  • Gorontalo (2 kabupaten/kota) dan
  • Nusa Tenggara Timur (7 kabupaten)
Chazali menambahkan, pelaksanaan PKH akan ditangani oleh tenaga kontrak yang direkrut oleh Depsos mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sehingga mereka dapat bekerja secara penuh dan memenuhi sasaran berupa peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan anak-anak usia sekolah

Sumber : http://keluargaharapan.com/sejarah-lahirnya-program-keluarga-harapan/

Thursday, March 22, 2018

PENDAMPING PKH Tahun 2018

Proses Pendampingan:
  • Proses pembelajaran terus-menerus bagi KPM PKH dengan tujuan kemandirian keluarga dalam upaya-upaya peningkatan taraf hidupnya.
  • Inisiatif pendamping akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya akan berhenti.
  • Peran pendamping akan dipenuhi oleh pengurus kelompok atau pihak lain yang dianggap mampu oleh masyarakat.
LANDASAN SIKAP DAN PERILAKU PENDAMPING
Etika Pendamping
”Tata krama untuk bersikap dan berperilaku bagi Pendamping yang dilandasi nilai-nilai universal”.
Kode etik Pendamping
“ Aturan main yang menjadi dasar moral bagi seseorang Pendamping untuk berbuat dan mempertanggung jawabkan moralnya ke masyarakat “

Wednesday, March 14, 2018

Field Note


Pagi sebelum pertemuan kelompuk di dusun gemblo, kami menyempatkan silatur rohmi ke kantor desa sawahan, guna memperkenalkan diri sebagai pendmping pkh yg akan mendampingi sebagian masyarakatnya (sebagian kecil)
Kepala desa menyambut hangat kedatangan kami,  obrolan mengelinding mulai perkenalan sampai masalah sosial tidak terasa ternyata sdah hampir satu jam kita. Sesekali ngudud sambil menikmati teh yuzu yg di sediakan pak kades menambah keakraban obrolan, persoalan data menjadi pembahasan poit kami, terkhususnya rastra. Pkh dan rastra merupakan bansos untuk warga kurang mampu, tapi sumber data dan keperuntukanya yg berbeda.
sumber data pkh dr bdt khususnya lagi yang mempunyai kategori sedangkan rastra sumber data di bdt dan dapat burubah setelah di godok di musdes dan di peruntukkan untuk warga kurang mampu tanpa harus punya kategori bla bla bla.
Data pkh yg bersifat konstan dan tidak dapat di utek2 Ini ternya tidak 100% tepat sasaran dilapangan.. Banyak ditemukan keluarga yg sharusny masuk pkh dan punya kategori harus gigit jari karna namanya tdk tercatat sbgai penerima pkh, ksus seperti ini menjadi prioritas desa untuk memberikan program yg dapat mengcovernya, (baca rastra) agar kecemburuan sosial tidak semakin mencolok dan adil. Jika dipaksakan penerima pkh harus mendapatkan rastra pertaruhanya data pkh harus bener2 akurat atau bener2 masyarakat yg tingkat kemiskinananya terbawah, dan untuk menentukan itu juga harus di godok dengan pihak desa melalui musdes, sehingga data pkh tidak bisa di tawar lagi bahwa penerima pkh benar2 lapisan kemiskinan terbawah baru kemudian atasnya ada rastra, KIP dan KIS..
jika ini di lakukan bisa jadi ada banyak sekali kpm yg di NE..

Local wishdom, ketentraman, dan keadilan saya rasa lebih penting dr aturan yg tertera, aturan yg benar kadang sulit diterjemahkan dilpangan, dan bgaimna aturan itu tdak menambah gejolak di bawah..

Tuesday, March 6, 2018

BAKSOS BANJIR

          Menjadi pendamping PKH tidak hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu ketika pencairan bansos atau melakukan pertemuan kelompok dengan keluarga penerima manfaat.
          Namun juga berkewajiban sebagai pendamping sosial. pendamping sosial di sini berarti memberikan pelayanan sosial dengan penuh kebermanfaatan bagi masyarakat. seperti halnya pada musim hujan seperti ini, pasti banyak sekali Desa atau wilayah Kecamatan Rengel yang terendam oleh bencana BANJIR.
           Banjir bagi sebagian orang di sini adalah hal yang wajar dan lumrah, namun mereka juga harus tetap waspada. Persiapan menjelang banjir selau dilakukan dengan matang. Tapi kita sebagai pelaku sosial tidak bisa berpangku tangan begitu saja. Untuk itu kami sebagai Pendamping Sosial tergerak dalam mengadakan aksi sosial BAKSOS BANJIR RENGEL.
          Bersama kita bisa... Bersama kita berjaya....

Part 1

Part 2

Dokumentasi: