Wednesday, March 14, 2018
Field Note
Pagi sebelum pertemuan kelompuk di dusun gemblo, kami menyempatkan silatur rohmi ke kantor desa sawahan, guna memperkenalkan diri sebagai pendmping pkh yg akan mendampingi sebagian masyarakatnya (sebagian kecil)
Kepala desa menyambut hangat kedatangan kami, obrolan mengelinding mulai perkenalan sampai masalah sosial tidak terasa ternyata sdah hampir satu jam kita. Sesekali ngudud sambil menikmati teh yuzu yg di sediakan pak kades menambah keakraban obrolan, persoalan data menjadi pembahasan poit kami, terkhususnya rastra. Pkh dan rastra merupakan bansos untuk warga kurang mampu, tapi sumber data dan keperuntukanya yg berbeda.
sumber data pkh dr bdt khususnya lagi yang mempunyai kategori sedangkan rastra sumber data di bdt dan dapat burubah setelah di godok di musdes dan di peruntukkan untuk warga kurang mampu tanpa harus punya kategori bla bla bla.
Data pkh yg bersifat konstan dan tidak dapat di utek2 Ini ternya tidak 100% tepat sasaran dilapangan.. Banyak ditemukan keluarga yg sharusny masuk pkh dan punya kategori harus gigit jari karna namanya tdk tercatat sbgai penerima pkh, ksus seperti ini menjadi prioritas desa untuk memberikan program yg dapat mengcovernya, (baca rastra) agar kecemburuan sosial tidak semakin mencolok dan adil. Jika dipaksakan penerima pkh harus mendapatkan rastra pertaruhanya data pkh harus bener2 akurat atau bener2 masyarakat yg tingkat kemiskinananya terbawah, dan untuk menentukan itu juga harus di godok dengan pihak desa melalui musdes, sehingga data pkh tidak bisa di tawar lagi bahwa penerima pkh benar2 lapisan kemiskinan terbawah baru kemudian atasnya ada rastra, KIP dan KIS..
jika ini di lakukan bisa jadi ada banyak sekali kpm yg di NE..
Local wishdom, ketentraman, dan keadilan saya rasa lebih penting dr aturan yg tertera, aturan yg benar kadang sulit diterjemahkan dilpangan, dan bgaimna aturan itu tdak menambah gejolak di bawah..
0 comments:
Post a Comment